Photo:Doc. Pikiran Rakyat.
waduh..ikutan nyari sensasi ah dengan membuat posting tentang fatwa MUI, sudah telat sih, tapi lumayan biar gosip tambah asyik aja. ketika browsing di internet dengan keyword facebook haram, banyak pendapat dari banyak orang baik yang pro dan kontra, saya sendiri tidak paham benar mengenai masalah ini, tapi jika dilihat dari aktifitas yang dilakukan , kok ya rasanya aneh aja kalau mengharamkan sesuatu seperti situs jejaring sosial seperti ini.
asli saya tidak dibayar untuk membela salah satu situs jejaring sosial manapun, walaupun saat ini account facebook saya, sudah saya nonaktifkan, bukan berarti kalau itu menandakan kalau facebook saya tinggalkan karena beranggapan bahwa hal tersebut haram, melainkan karena lagi pengin non aktif saja. Maklum banyak yang nyari … banyak utang wakakkakaak
Menurut saya sih, terlepas dari halal atau haram hal tersebut terserah orang nya saja. kalau merasa hal ini haram, ya jangan di dekati atau sampai di gauli, halah …maksudnya jangan di gunakan, kalau lebih banyak mudharatnya, tapi jika dengan facebook banyak manfaat yang di ambil, tentunya syah syah saja…
Permasalahan seperti ini sebetulnya cuman membuang waktu saja, kalau berlarut larut, karena sebetulnya saya sendiri pada saat menulis tulisan ini, adalah salah satu upaya untuk membuang waktu anda untuk membacanya..
Kayaknya di negeri ini bakalan banyak lagi isu isu yang aneh bakalan beredar, mungkin suatu saat , INTERNET DI HARAMKAN…..








Recent Comments